PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) angkat suara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tahun 2016-2020 dari penyelidikan ke penyidikan.
SVP Corporate Secretary WSKT Novianto Ari Nugroho mengatakan, Waskita Karya menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut. Salah satu dari lima proyek yang menjadi penyidikan tim penyidik Kejaksaan Agung adalah proyek pembangunan jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Mayar (KLBM). Dari sejumlah penyimpangan pada beberapa proyek tersebut, pihak Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian total negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun.
Sumber: Kontan
|
Waskita Beton (WSBP) Optimistis Sambut 2025 dengan Pertumbuhan Permintaan Produk PrecastSelasa, 24 Des 2024 |
|
Rampungkan Proses PKPU, VIVA dan MDIA Perkuat Lini Bisnis DigitalSelasa, 24 Des 2024 |
|
Bakrieland Ambil Alih Aston Sidoarjo City HotelSelasa, 24 Des 2024 |
|
Fox Logger (IOTF) Fokus Inovasi Produk Kartu GPS, Patok Kenaikan Pendapatan 50% di 2025Selasa, 24 Des 2024 |
|
Manggung Polahraya (MANG) Anggarkan Capex Rp 10 Miliar di 2025Selasa, 24 Des 2024 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental BBRISelasa, 24 Des 2024 |
Incidental Report TOWRSelasa, 24 Des 2024 |
Techno Fundamental GOTOSelasa, 24 Des 2024 |
Incidental Report ESSASelasa, 24 Des 2024 |
Incidental Report TOBASenin, 23 Des 2024 |