PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) angkat suara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tahun 2016-2020 dari penyelidikan ke penyidikan.
SVP Corporate Secretary WSKT Novianto Ari Nugroho mengatakan, Waskita Karya menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut. Salah satu dari lima proyek yang menjadi penyidikan tim penyidik Kejaksaan Agung adalah proyek pembangunan jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Mayar (KLBM). Dari sejumlah penyimpangan pada beberapa proyek tersebut, pihak Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian total negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun.
Sumber: Kontan
|
Baru Diakuisisi, Dima Group langsung Ketiban Dividen Interim Kurniamitra (KMDS)Jumat, 08 Nov 2024 |
|
BEI Luncurkan Single Stock Futures Pekan DepanJumat, 08 Nov 2024 |
|
Resmi Dibuka, Ini yang Baru di CMSE 2024 Pasar ModalJumat, 08 Nov 2024 |
|
WSBP Optimistis Rampungkan Suplai Proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai pada September 2025Kamis, 07 Nov 2024 |
|
Indosat (ISAT) dan Ericsson Luncurkan Platform Monetisasi Digital Pertama di DuniaKamis, 07 Nov 2024 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental PTROJumat, 08 Nov 2024 |
Incidental Report SCMAJumat, 08 Nov 2024 |
Techno Fundamental GZCORabu, 06 Nov 2024 |
Incidental Report Pemilu ASRabu, 06 Nov 2024 |
Techno Fundamental LSIPRabu, 06 Nov 2024 |