Entitas usaha PT Charoen Pokphand (CPIN) mendapat dente Rp10 miliar. Ya, PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dikenai denda menyusul pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Izin usaha terancam dicabut kalau tidak melakukan perbaikan.
Manajemen Charoen mengklaim pembayaran denda tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan usaha Sinar Ternak Sejahtera. Selanjutnya, anak usaha perseroan akan menyesuaikan kegiatan operasional untuk mengakomodasi perjanjian baru dengan peternak mitra sesuai putusan KPPU tersebut.
KPPU sempat memberi kesempatan perbaikan kepada Sinar Teknik pada proses pengawasan. Namun, sampai deadline perbaikan berakhir, Sinar Teknik tidak melaksanakan perintah perbaikan antara lain pemisahan perjanjian pembiayaan/utang dana modernisasi kandang, dan perjanjian kerja sama kemitraan; pengaturan harga jual beli tanah, dan kandang plasma; dan pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah, dan kandang plasma.
Sumber: Emitennews
|
Terbang 276,52% dalam Enam Hari, Saham Emiten Happy Hapsoro (RATU) Akrhirnya DisuspensiKamis, 16 Jan 2025 |
|
Pengendali Arthakencana kembali Tambah Saham AKR Corporindo (AKRA), Nilainya SeginiKamis, 16 Jan 2025 |
|
Unilever (UNVR) Dapat Restu Lepas Bisnis Es Krim Rp 7 TriliunRabu, 15 Jan 2025 |
|
Dipicu Aksi Ini, Saham Meratus Jasa (KARW) Anjlok Parah hingga SuspensiRabu, 15 Jan 2025 |
|
Dukung IPO Saham MIND ID, BEI dan Kementerian BUMN Agendakan Pertemuan SecepatnyaSelasa, 14 Jan 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental AKRARabu, 15 Jan 2025 |
Incidental Report BKSWRabu, 15 Jan 2025 |
Techno Fundamental BBCASelasa, 14 Jan 2025 |
Incidental Report AMMNSelasa, 14 Jan 2025 |
Techno Fundamental MEDCSelasa, 14 Jan 2025 |