JAKARTA, investortrust.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan terdapat 23 anggota bursa (AB) yang menyatakan minat berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme short selling. Angka tadi bertambah dari sebelumnya sebanyak 16 AB. Saat ini, Bursa tengah melakukan focus group discussion (FGD) bersama sejumlah AB tersebut.
“Menindaklanjuti POJK 6 Bursa hari ini sudah melakukan FGD dengan 23 anggota bursa yang sudah menyatakan minat untuk menjadi AB short selling,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Adapun, Bursa dan 23 AB tersebut melakukan diskusi mengenai pengaturan short selling di tingkat anggota bursa, pengaturan di pemilihan saham, serta pengaturan di tingkat investor.
Lebih lanjut Jeffrey menjelaskan, AB yang dapat menjadi Perantara Pedagang Efek dengan mekanisme short selling akan dinilai dari kemampuan manajemen risiko dan kemampuan sistemnya.
“Di tingkat investornya misalnya nasabah A mendapatkan limit untuk short selling Rp 100 juta, nasabah B limit short selling-nya Rp 20 juta, dan sebagainya itu diserahkan kepada teman-teman anggota bursa,” terangnya.
Adapun terkait jumlah efek, Jeffrey mengatakan dari efek short selling yang selama ini sudah diterbitkan oleh Bursa kemungkinan berubah setelah FGD yang dilakukan hari ini. Jumlah dari efek tersebut kemungkinan lebih sedikit, dan berasal dari konstituen LQ45 dan IDX30.
“Dari daftar efek short selling yang selama ini sudah diterbitkan oleh Bursa. Dari hasil diskusi hari ini, mungkin itu akan berubah. Jumlahnya mungkin akan lebih sedikit. Mungkin saja bisa di konstituen LQ45 atau di konstituen IDX30. Nanti itu kita diskusikan lagi,” tuturnya.
Walaupun demikian, tidak semua dari saham yang ada di konstituen LQ45 dapat menjadi saham short selling. Di samping itu, peraturan short selling yang baru tetap akan ditargetkan rampung pada bulan Oktober 2024.
Setelah itu, BEI akan menunggu kesiapan dari anggota bursa untuk menyesuaikan dengan peraturan baru itu dan memenuhi seluruh ketentuan yang ada di peraturan tersebut sebelum melakukan onboarding.
“Nah nanti kita akan lihat kapan bisa kita sampaikan lagi kemudian. Sampai dengan peraturan itu dikeluarkan, tentu belum ada izin yang bisa kita berikan kepada anggota bursa. Kita akan memberikan izin itu berdasarkan peraturan itu. Dari hasil FGD itu, kita harapkan bisa kita rangkum dan kita masukkan dalam draft peraturan yang akan segera kita sampaikan ke OJK,” pungkasnya.
|
Bertumbuh! Laba Atribusi Harita Nickle (NCKL) Rp 4,83 Triliun hingga Kuartal IIIJumat, 22 Nov 2024 |
|
Wika Beton (WTON) Lebih Moderat Tetapkan Target Kontrak Baru 2025Jumat, 22 Nov 2024 |
|
Triputra Agro (TAPG) Targetkan Netral Karbon Tahun 2036, Begini StrateginyaKamis, 21 Nov 2024 |
|
Ajarkan Emiten Cara Hitung Emisi, BEI Akan Luncurkan IDX ESG Disclosure Guidance Pada Kuartal I-2025Kamis, 21 Nov 2024 |
|
Target Indika (INDY) Raih 50% Pendapatan Non-Batu Bara Mundur Jadi 2028Kamis, 21 Nov 2024 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental ARTOJumat, 22 Nov 2024 |
Incidental Report WIFIJumat, 22 Nov 2024 |
Techno Fundamental EMTKKamis, 21 Nov 2024 |
Incidental Report BBTNKamis, 21 Nov 2024 |
Techno Fundamental AMMNRabu, 20 Nov 2024 |