News Update >    News >    Penuhi PKPU, Bumi Resources (BUMI) Rampungkan Konversi OWK

Penuhi PKPU, Bumi Resources (BUMI) Rampungkan Konversi OWK

Bagikan Informasi Ini lewat

image   image   image  
cover berita

JAKARTA, investortrust.id – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) baru saja merampungkan kewajiban konversi atas obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp 2.844.900. Konversi dilaksanakan melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

 

Aksi korporasi tersebut dilakukan pada 31 Oktober 2024, dengan saham baru dari private placement tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 1 November 2024. 

 

“Jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD adalah 18.120 saham Seri C dengan nilai nominal Rp 50 per saham,” tulis manajemen dalam keterangan yang ditandatangani direksi, Senin (4/11/2024).

 

Sedangkan harga pelaksanaan PMTHMETD dimaksud, senilai Rp 157 per saham. Dengan begitu, jumlah konversi OWK kali ini bernilai Rp 2,84 juta.

 

Penerbitan Saham Seri C baru, melalui private placement dilakukan untuk memenuhi permintaan konversi dari pemegang OWK, bernama Samin. Aksi ini dilakukan berdasarkan permintaan konversi yang disampaikan oleh Wali Amanat kepada perseroan berdasarkan tanggal 20 September 2024.

 

Rampungnya private placement untuk konversi OWK menambah jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor perseroan, dari 371.320.705.024 saham menjadi 371.320.723.144 saham.

 

Sebelumnya saham BUMI terdiri atas 20.773.400.000 saham Seri A, 53.501.346.007 saham Seri B, dan 297.045.959.017 saham Seri C. Namun setelah konversi OWK kali ini, saham BUMI terbagi menjadi 20.773.400.000 saham Seri A, 53.501.346.007 saham Seri B, dan 297.045.977.137 saham Seri C.

 

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava menegaskan, penambahan jumlah saham sebanyak 18.120 bukanlah masalah besar. 

“18.120 saham diterbitkan untuk mengkonversi OWK (Rp 1/masing-masing) menjadi saham BUMI dengan harga tertentu. (Ini) peningkatan yang tak signifikan. Bagian dari perjanjian restrukturisasi utang PKPU yang disetujui oleh pengadilan di sini,” jelas Dileep secara tertulis, Senin (4/11/2024). (CR-10)

5 Top News Update

cover berita
Bertumbuh! Laba Atribusi Harita Nickle (NCKL) Rp 4,83 Triliun hingga Kuartal III
Jumat, 22 Nov 2024
cover berita
Wika Beton (WTON) Lebih Moderat Tetapkan Target Kontrak Baru 2025
Jumat, 22 Nov 2024
cover berita
Triputra Agro (TAPG) Targetkan Netral Karbon Tahun 2036, Begini Strateginya
Kamis, 21 Nov 2024
cover berita
Ajarkan Emiten Cara Hitung Emisi, BEI Akan Luncurkan IDX ESG Disclosure Guidance Pada Kuartal I-2025
Kamis, 21 Nov 2024
cover berita
Target Indika (INDY) Raih 50% Pendapatan Non-Batu Bara Mundur Jadi 2028
Kamis, 21 Nov 2024
Laporan Hasil Public Expose EPAC
Jumat, 05 Jan 2024
Penyampaian Prospektus LUCY
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose PPRO
Rabu, 03 Jan 2024
Penyampaian Materi Public Expose LMAS
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose CSMI
Rabu, 03 Jan 2024
Techno Fundamental ARTO
Jumat, 22 Nov 2024
Incidental Report WIFI
Jumat, 22 Nov 2024
Techno Fundamental EMTK
Kamis, 21 Nov 2024
Incidental Report BBTN
Kamis, 21 Nov 2024
Techno Fundamental AMMN
Rabu, 20 Nov 2024