Sengketa merek GOTO akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima keberatan (eksepsi) dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas gugatan dari PT Terbit Financial Technology (Terbit Fintech).
Dalam putusan sidang yang berlangsung pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia. Pengadilan juga memutuskan untuk menghukum penggugat atau Terbit Fintech untuk membayar denda biaya perkara sejumlah Rp 2,5 juta.
Adapun dalam pentium dalam perkara sengketa ini, Terbit Financial meminta majelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya. Penggugat pun meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi material Rp 1,83 triliun dan imaterial Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.
Sumber: Kontan
|
Fore Coffee DIkabarkan Proses IPO Saham, Begini Kata Manajemen BEIKamis, 09 Jan 2025 |
|
Bukalapak (BUKA) Tutup Layanan Marketplace, Kas Bersih Tersisa Rp 11,36 TriliunRabu, 08 Jan 2025 |
|
Ekspansi, Produsen Beras Topi Koki (HOKI) Optimistis Omzet 2025 NaikRabu, 08 Jan 2025 |
|
Waskita Beton (WSBP) Tuntaskan Pengiriman Spun Pile Bernilai Rp 97,97 Miliar ke PIK2Rabu, 08 Jan 2025 |
|
Hari Ini Listing, IPO Asuransi Digital Bersama (YOII) Catatkan Oversubscribe 18,35 KaliRabu, 08 Jan 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental HOKIKamis, 09 Jan 2025 |
Incidental Report PTBAKamis, 09 Jan 2025 |
Techno Fundamental SSIARabu, 08 Jan 2025 |
Incidental Report IATARabu, 08 Jan 2025 |
Techno Fundamental ADHISelasa, 07 Jan 2025 |