Sengketa merek GOTO akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima keberatan (eksepsi) dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas gugatan dari PT Terbit Financial Technology (Terbit Fintech).
Dalam putusan sidang yang berlangsung pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia. Pengadilan juga memutuskan untuk menghukum penggugat atau Terbit Fintech untuk membayar denda biaya perkara sejumlah Rp 2,5 juta.
Adapun dalam pentium dalam perkara sengketa ini, Terbit Financial meminta majelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya. Penggugat pun meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi material Rp 1,83 triliun dan imaterial Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.
Sumber: Kontan
|
Baru Diakuisisi, Dima Group langsung Ketiban Dividen Interim Kurniamitra (KMDS)Jumat, 08 Nov 2024 |
|
BEI Luncurkan Single Stock Futures Pekan DepanJumat, 08 Nov 2024 |
|
Resmi Dibuka, Ini yang Baru di CMSE 2024 Pasar ModalJumat, 08 Nov 2024 |
|
WSBP Optimistis Rampungkan Suplai Proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai pada September 2025Kamis, 07 Nov 2024 |
|
Indosat (ISAT) dan Ericsson Luncurkan Platform Monetisasi Digital Pertama di DuniaKamis, 07 Nov 2024 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental PTROJumat, 08 Nov 2024 |
Incidental Report SCMAJumat, 08 Nov 2024 |
Techno Fundamental GZCORabu, 06 Nov 2024 |
Incidental Report Pemilu ASRabu, 06 Nov 2024 |
Techno Fundamental LSIPRabu, 06 Nov 2024 |