PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) akan memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham maksimal Rp3 triliun. Dengan begitu, periode buyback saham dimulai sejak 7 September 2022-6 Desember 2022.
Alokasi dana maksimal itu, tidak melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor perseroan. Kalau dana alokasi untuk pembelian kembali saham habis, dan atau jumlah saham buyback terpenuhi, akan menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham.
Sisa dana masih dapat digunakan untuk melakukan pembelian kembali saham Rp294,78 miliar. Sedang sisa saham dapat dibeli kembali 489.167.740 lembar saham. Perseroan berkeyakinan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan, dan tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan perseroan, mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan.
Sumber: Emitennews
|
Waskita Beton (WSBP) Sukses Penuhi Target Kontrak Baru Tahun 2024Kamis, 23 Jan 2025 |
|
Emiten Pengelola Mayapada (SRAJ) Ini Ungkap Target Tahun 2025, Apa Saja?Kamis, 23 Jan 2025 |
|
Peritel Guardian dan IKEA (HERO) Optimistis Pertumbuhan Penjualan Pesat Tahun iniKamis, 23 Jan 2025 |
|
Hutama Karya Bakal Tambah Sepanjang 92,1 Km Ruas Tol Trans Sumatera Tahun IniKamis, 23 Jan 2025 |
|
BEI Unsuspend Saham CMNP dan RATU, Masih Lanjutkan Penguatan?Rabu, 22 Jan 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental BRISKamis, 23 Jan 2025 |
Incidental Report BVICKamis, 23 Jan 2025 |
Techno Fundamental CYBRKamis, 23 Jan 2025 |
Incidental Report RUNSKamis, 23 Jan 2025 |
Techno Fundamental MNCNKamis, 23 Jan 2025 |