News Update >    News >    Pemerintah Incar Cukai BBM, Ban dan Detergen

Pemerintah Incar Cukai BBM, Ban dan Detergen

Bagikan Informasi Ini lewat

image   image   image  
cover berita

Pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi cukai tahun depan. Meski cukai plastic dan minuman berpemanis belum diterapkan tahun ini, pemerintah kini sudah membidik sejumlah objek baru yang bakal dikenakan cukai. 

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku tengah mengkaji rencana perluasan objek kena cukai untuk tiga barang yaitu karet, ban, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen. Sesuai filosofi pengernaan cukai dilakukan untuk mengurangi dan mengendalikan konsumsi. Meski masuk dalam kajian, pemungutan cukai terhadap ketiga produk belum diterapkan dalam waktu depat. Ada kemungkinan dalam lima tahun mendatang. 

Yang jelas, rencana pungutan cukai terhadap tiga barang ini bertujuan mengurangi tingkat konsumsi agar tidak mempengaruhi lingkungan. Apabila saat ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM jenis Pertalite. 


Sumber: Kontan

5 Top News Update

cover berita
Penerbitan Perdana Obligasi Paradise Indonesia (INPP) Oversubscribed Dua Kali Lipat
Jumat, 10 Jan 2025
cover berita
Hapus Marketplace Fisik, BEI Tanyakan Soal Dana IPO BUKA
Jumat, 10 Jan 2025
cover berita
Raja Roti Cemerlang Bidik Peningkatan Penjualan Dengan Adanya Program Makan Bergizi Gratis
Jumat, 10 Jan 2025
cover berita
Fore Coffee DIkabarkan Proses IPO Saham, Begini Kata Manajemen BEI
Kamis, 09 Jan 2025
cover berita
Bukalapak (BUKA) Tutup Layanan Marketplace, Kas Bersih Tersisa Rp 11,36 Triliun
Rabu, 08 Jan 2025
Laporan Hasil Public Expose EPAC
Jumat, 05 Jan 2024
Penyampaian Prospektus LUCY
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose PPRO
Rabu, 03 Jan 2024
Penyampaian Materi Public Expose LMAS
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose CSMI
Rabu, 03 Jan 2024
Techno Fundamental IRRA
Jumat, 10 Jan 2025
Incidental Report GIAA
Jumat, 10 Jan 2025
Techno Fundamental HOKI
Kamis, 09 Jan 2025
Incidental Report PTBA
Kamis, 09 Jan 2025
Techno Fundamental SSIA
Rabu, 08 Jan 2025