PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menanggapi adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat bebas ataupun obat terbatas dalam bentuk cair di apotek untuk sementara waktu.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Wiratno memastikan, pihaknya selalu mendukung setiap kebijakan di sektor farmasi dari pemerintah selaku regulator. Maka dari itu, Kimia Farma telah menyetop penjualan produk obat sirup di jaringan-jaringan apoteknya.
Sayangnya, ia tidak menanggapi dampak-dampak yang bisa dirasakan bagi bisnis Kimia Farma setelah adanya larangan penjualan dan distribusi obat sirup oleh pemerintah. Kimia Farma sendiri memiliki beberapa produk obat sirup yang dijual bebas atau over the counter (OTC). Misalnya, Enkasari yang merupakan obat untuk menjaga kesehatan mulut. Di samping itu, Kimia Farma melalui anak usahanya, PT Phapros Tbk (PEHA) juga menyediakan sejumlah produk obat sirup atau cair seperti Antimo Anak dan Antimo Herbal dalam kemasan sachet, Becefort Sirup, Febrinex, dan Betafort.
Sumber: Kontan
|
Telkom Sukses Implementasikan 7 Program Unggulan di Bidang Lingkungan Tahun 2024Selasa, 04 Feb 2025 |
|
Usai Sahamnya ARB Akhir Pekan Lalu, Brigit Biofarma (OBAT) Ungkap Kabar Baik Pendapatan dan Laba di 2024Senin, 03 Feb 2025 |
|
BEI Buka kembali Transaksi Tiga Saham Ini hari Senin, Berikut DaftarnyaSenin, 03 Feb 2025 |
|
Perusahaan Jusuf Kalla (BUKK) Dirikan Anak Usaha di India, Berikut Nilai InvestasinyaJumat, 31 Jan 2025 |
|
Ashmore Asset (AMOR) Bagikan Dividen Rp 30,95 Miliar, Nilai per Saham SeginiJumat, 31 Jan 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental BRISKamis, 23 Jan 2025 |
Incidental Report BVICKamis, 23 Jan 2025 |
Techno Fundamental CYBRKamis, 23 Jan 2025 |
Incidental Report RUNSKamis, 23 Jan 2025 |
Techno Fundamental MNCNKamis, 23 Jan 2025 |