Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank akan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi Bank Jatim. Direktur Komersial dan Korporasi Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan, perusahaan berencana membantu bank tersebut untuk memperkuat permodalannya melalui akuisisi.
Dengan aturan baru itu, memungkinkan perseroan bisa masuk ke BPD -BPD yang tidak bisa memenuhi ketentuan OJK. Minimal (mereka) harus penuhi modal Rp 3 triliun, kalau sekarang sekitar Rp 1,2 triliun - Rp 1,4 triliun, harus tambah kisaran Rp 2 triliun.
Edi menilai, jika pemerintah daerah sebagai pemegang saham tidak masuk dan menambah permodalan bank tersebut, maka diperkirakan BPD akan turun kasta menjadi BPR. Namun hal itu bagi Edi, sangat disayangkan. Untuk saat ini, pihaknya sudah mendekati tiga bank dan masih tahap proses. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi.
Sumber: Kontan
|
Unilever (UNVR) Dapat Restu Lepas Bisnis Es Krim Rp 7 TriliunRabu, 15 Jan 2025 |
|
Dipicu Aksi Ini, Saham Meratus Jasa (KARW) Anjlok Parah hingga SuspensiRabu, 15 Jan 2025 |
|
Dukung IPO Saham MIND ID, BEI dan Kementerian BUMN Agendakan Pertemuan SecepatnyaSelasa, 14 Jan 2025 |
|
BEI Ungkap 2 Emiten Aset Besar Antre IPO SahamSelasa, 14 Jan 2025 |
|
Green Power (LABA) Gandeng ZTE Indonesia Garap Proyek IniSelasa, 14 Jan 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental AKRARabu, 15 Jan 2025 |
Incidental Report BKSWRabu, 15 Jan 2025 |
Techno Fundamental BBCASelasa, 14 Jan 2025 |
Incidental Report AMMNSelasa, 14 Jan 2025 |
Techno Fundamental MEDCSelasa, 14 Jan 2025 |