Perbankan swasta di Tanah Air menyambut baik Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS). Omnibus Law Sektor Keuangan akan mengatur kewajiban pemisahaan UUS berlaku jika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari bank induknya.
Salah satunya PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan UUS-nya (CIMB Niaga Syariah). Jika UUS bank dipaksa spin off maka diyakini akan semakin mempersulit pencapaian target pangsa pasar perbankan syariah sebesar 20% pada tahun 2024. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa pasar syariah per akhir 2021 baru mencapai 6,7%.
Riboet Budiono, Head of Sharia Business Banking CIMB Niaga Syariah menjelaskan, ada sejumlah dampak yang akan menekan pertumbuhan bisnis syariah jika UUS dipaksa spin off sehingga kebijakan itu tidak disenangi banyak bank swasta.
Pertama ada dampak terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Akan ada potensi penurunan DPK secara masif mengingat perusahaan korporasi mempunyai kecenderungan untuk bekerjasama dengan bank besar yang masuk Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 4 dan 3. Kedua, rate pembiayaan bank syariah tidak kompetitif lantaran biaya dana yang lebih mahal.
Ketiga, BUS akan membutuhkan tambahan investasi karena sudah tidak bisa melakukan dual banking leverage model dengan CIMB Niaga konvensional. Keempat, berdampak pada Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Saat menjadi UUS maka modalnya sama dengan induk. Tetapi saat sudah jadi BUS maka modal akan berkurang.
Dengan modal yang terbatas, bank memiliki keterbatasan menurunkan eksposur yang diakibatkan pelampauan BMPK. Alhasil, akan terjadi potensi penurunan aset dan takeover.
Sumber: Kontan
|
BEI Unsuspend Saham Raharja Energi (RATU), masih Punya Tenaga ARA?Jumat, 17 Jan 2025 |
|
Pecahkan Rekor "All Time High", Bagaimana Proyeksi Harga XRP Selanjutnya?Jumat, 17 Jan 2025 |
|
ICP Desember 2024 Turun Jadi US$ 71,61 per Barel, Imbas Perlambatan Ekonomi GlobalJumat, 17 Jan 2025 |
|
Terbang 276,52% dalam Enam Hari, Saham Emiten Happy Hapsoro (RATU) Akrhirnya DisuspensiKamis, 16 Jan 2025 |
|
Pengendali Arthakencana kembali Tambah Saham AKR Corporindo (AKRA), Nilainya SeginiKamis, 16 Jan 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental AKRARabu, 15 Jan 2025 |
Incidental Report BKSWRabu, 15 Jan 2025 |
Techno Fundamental BBCASelasa, 14 Jan 2025 |
Incidental Report AMMNSelasa, 14 Jan 2025 |
Techno Fundamental MEDCSelasa, 14 Jan 2025 |