News Update >    News >    Ini Respons Bursa Terkait Kabar Pailit Sritex (SRIL)

Ini Respons Bursa Terkait Kabar Pailit Sritex (SRIL)

Bagikan Informasi Ini lewat

image   image   image  
cover berita

 JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons terkait kabar emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman mengatakan sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, BEI telah menyampaikan permintaan penjelasan dan pengingat kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut dan rencana perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concernnya.

 

"Dalam melakukan pemantauan atas perusahaan tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada papan pemantauan khusus apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu," tulis Nyoman dalam pesan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

 

Nyoman mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat.

 

Sedangkan pada perusahaan tercatat yang dilakukan suspensi, baik karena sanksi maupun suspensi karena penyebab lainnya, maka upaya perlindungan investor ritel dilakukan melalui beberapa hal.

 

"Seperti menyampaikan reminder delisting kepada perusahaan tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama 6 bulan, menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan," jelas Nyoman.

 

Selanjutnya, Nyoman menambahkan perusahaan tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap bulan Juni dan Desember.

 

Bursa juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap 6 bulan yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.

 

Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI sekitar 41 bulan. Penghentian perdagangan sementara atau suspensi terhadap saham Sritex dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021.

 

“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan saham SRIL di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy.

 

5 Top News Update

cover berita
Bertumbuh! Laba Atribusi Harita Nickle (NCKL) Rp 4,83 Triliun hingga Kuartal III
Jumat, 22 Nov 2024
cover berita
Wika Beton (WTON) Lebih Moderat Tetapkan Target Kontrak Baru 2025
Jumat, 22 Nov 2024
cover berita
Triputra Agro (TAPG) Targetkan Netral Karbon Tahun 2036, Begini Strateginya
Kamis, 21 Nov 2024
cover berita
Ajarkan Emiten Cara Hitung Emisi, BEI Akan Luncurkan IDX ESG Disclosure Guidance Pada Kuartal I-2025
Kamis, 21 Nov 2024
cover berita
Target Indika (INDY) Raih 50% Pendapatan Non-Batu Bara Mundur Jadi 2028
Kamis, 21 Nov 2024
Laporan Hasil Public Expose EPAC
Jumat, 05 Jan 2024
Penyampaian Prospektus LUCY
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose PPRO
Rabu, 03 Jan 2024
Penyampaian Materi Public Expose LMAS
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose CSMI
Rabu, 03 Jan 2024
Techno Fundamental ARTO
Jumat, 22 Nov 2024
Incidental Report WIFI
Jumat, 22 Nov 2024
Techno Fundamental EMTK
Kamis, 21 Nov 2024
Incidental Report BBTN
Kamis, 21 Nov 2024
Techno Fundamental AMMN
Rabu, 20 Nov 2024