News Update >    News >    VIVA Group Optimistis Proposal Perdamaian PKPU Diterima Kreditur

VIVA Group Optimistis Proposal Perdamaian PKPU Diterima Kreditur

Bagikan Informasi Ini lewat

image   image   image  
cover berita

JAKARTA, investortrust.id –  VIVA Group, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne), optimistis skema restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bisa diterima kreditur. Dengan demikian ada kepastian penyelesaian kewajiban utang debitur.

 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta sebelumnya pada 20 September 2024 telah menetapkan perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari hingga 4 November 2024 kepada PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).

 

Direktur VIVA Neil Tobing mengatakan, VIVA Group  sebagai termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah industri media yang masih penuh tantangan, namun potensi pertumbuhan tetap terbuka ke depan.

 

“Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholders termasuk kreditur, suplier, dan distributor yang mendukung kami, sehingga menjadi salah satu group media yang terpercaya di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan bekerja keras untuk mencari solusi jangka untuk bisa mengakomodir seluruh kepentingan stakeholders,” ujarnya melalui penjelasan resminya diterima Investortrust.id, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

 

Dia mengatakan, VIVA Group berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada bank kustodian VIVA, sehingga rencana perdamaian yang diusulkan perseroan dapat mengakomodir semua kepentingan.

 

Selama proses PKPU, dia mengatakan, hakim pengawas dan tim pengurus terus melakukan monitoring untuk memastikan berjalannya negosiasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. VIVA optimistis bahwa skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dengan baik.

 

“Dengan demikian, kami bisa fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama, selain bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan,” terang Neil.

 

Sampai saat ini, Neil menambahkan, seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal. Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui pengumuman resmi laman BEI.

5 Top News Update

cover berita
Bertumbuh! Laba Atribusi Harita Nickle (NCKL) Rp 4,83 Triliun hingga Kuartal III
Jumat, 22 Nov 2024
cover berita
Wika Beton (WTON) Lebih Moderat Tetapkan Target Kontrak Baru 2025
Jumat, 22 Nov 2024
cover berita
Triputra Agro (TAPG) Targetkan Netral Karbon Tahun 2036, Begini Strateginya
Kamis, 21 Nov 2024
cover berita
Ajarkan Emiten Cara Hitung Emisi, BEI Akan Luncurkan IDX ESG Disclosure Guidance Pada Kuartal I-2025
Kamis, 21 Nov 2024
cover berita
Target Indika (INDY) Raih 50% Pendapatan Non-Batu Bara Mundur Jadi 2028
Kamis, 21 Nov 2024
Laporan Hasil Public Expose EPAC
Jumat, 05 Jan 2024
Penyampaian Prospektus LUCY
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose PPRO
Rabu, 03 Jan 2024
Penyampaian Materi Public Expose LMAS
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose CSMI
Rabu, 03 Jan 2024
Techno Fundamental ARTO
Jumat, 22 Nov 2024
Incidental Report WIFI
Jumat, 22 Nov 2024
Techno Fundamental EMTK
Kamis, 21 Nov 2024
Incidental Report BBTN
Kamis, 21 Nov 2024
Techno Fundamental AMMN
Rabu, 20 Nov 2024