JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyerahkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% kepada pemerintahan baru. Sebab, penyesuaian tarif PPN sebesar 12% menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Berilah Pak Prabowo menjadi presiden dulu. Hal-hal ini nantinya menjadi keputusan Presiden Prabowo dan kabinetnya," kata Thomas saat taklimat media di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).
Thomas mengatakan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah mendapat perhatian dari Prabowo Subianto. Rencana kenaikan tarif ini bakal menjadi pembahasan kabinet Prabowo setelah terbentuk.
“Buat bapak presiden terpilih ini sudah terinformasi mengenai hal tersebut (kenaikan tarif PPN 12%) dan pasti akan ada penjelasan lebih setelah kabinet baru terbentuk," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyarankan keputusan menaikkan atau tidak tarif PPPN menjadi 12% untuk dibahas kembali pada kuartal I-2025.
"Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya dan eloknya keputusan ini dibahas nanti pada kuartal I-2025 mendatang," kata Said, di kompleks DPR.
Said mengatakan, meskipun kebijakan kenaikan tarif PPN sudah diatur dalam UU HPP, namun harus tetap menyesuaikan tingkat daya beli masyarakat. “Tidak serta-merta, walaupun Undang-Undang HPP itu berlaku tahun 2025. Tapi mari kita hitung juga kemampuan daya beli masyarakat tahun depan seperti apa,” ujar dia,
Selain itu, Said mengatakan, pemerintah perlu memperhitungkan dampak dari kenaikan PPN menjadi 12% terhadap pendapatan tenaga kerja sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Melihat kondisi itu, kata Said, keputusan kenaikan tarif PPN tahun depan menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan baru.
|
Bertumbuh! Laba Atribusi Harita Nickle (NCKL) Rp 4,83 Triliun hingga Kuartal IIIJumat, 22 Nov 2024 |
|
Wika Beton (WTON) Lebih Moderat Tetapkan Target Kontrak Baru 2025Jumat, 22 Nov 2024 |
|
Triputra Agro (TAPG) Targetkan Netral Karbon Tahun 2036, Begini StrateginyaKamis, 21 Nov 2024 |
|
Ajarkan Emiten Cara Hitung Emisi, BEI Akan Luncurkan IDX ESG Disclosure Guidance Pada Kuartal I-2025Kamis, 21 Nov 2024 |
|
Target Indika (INDY) Raih 50% Pendapatan Non-Batu Bara Mundur Jadi 2028Kamis, 21 Nov 2024 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
Techno Fundamental ARTOJumat, 22 Nov 2024 |
Incidental Report WIFIJumat, 22 Nov 2024 |
Techno Fundamental EMTKKamis, 21 Nov 2024 |
Incidental Report BBTNKamis, 21 Nov 2024 |
Techno Fundamental AMMNRabu, 20 Nov 2024 |