News Update >    News >    Kementerian ATR Kaji Penerbitan Rekomendasi KKPR Guna Muluskan PSN PIK2 (PANI)

Kementerian ATR Kaji Penerbitan Rekomendasi KKPR Guna Muluskan PSN PIK2 (PANI)

Bagikan Informasi Ini lewat

image   image   image  
cover berita

JAKARTA, investortrust.id –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji penerbitan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap proyek strategis nasional (PSN) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau PIK2 (PANI) seluas 1.700 hektare (ha).

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, kajian penerbitan KKPR tersebut dilakukan, karena proyek tersebut belum sesuai dengan tata ruang agraria.

 

“Setelah dicek, pertama ditemukan bahwa PIK 2 belum sesuai dengan RTRW provinsi, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama. Kemudian, dari 1.700 (ha) kawasannya itu, 1.500 (ha) merupakan kawasan Hutan Lindung,” kata Nusron saat media gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

 

Diketahui, kawasan yang akan dikaji tata ruangnya itu adalah proyek garapan Agung Sedayu Group, yakni Tropical Coastland  yang menelan investasi Rp 40 triliun dan ditargetkan rampung tahun 2026.

 

Terkait permasalahan tata ruang tersebut, lanjut Nusron, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional perlu adanya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

“Kalau belum ada atau tidak sesuai sama sekali, di dalam Pasal 19 Perpres Nomor 3 Tahun 2016 mengatakan bahwa Menteri ATR/BPN harus mengeluarkan rekomendasi KKPR,” ujar dia.

 

Namun demikian, Kementerian ATR/BPN perlu mengkaji lebih lanjut apakah perlu atau tidak diterbitkannya rekomendasi KKPR tersebut. “Kami sedang mengkaji, apakah kami harus (keluarkan rekomendasi KKPR) atau tidak. Kenapa? Karena yang sisanya 200 (ha) itu masuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” tutur Nusron.

 

Sebagai informasi, proyek Tropical Coastline tersebut telah ditetapkan menjadi PSN sejak Maret 2024. Adapun kawasan seluas 1.700 ha itu terbagi menjadi lima bagian, yakni:

 

-Kawasan A: Desa Tanjung Pasir, kondisi eksisting sebagian besar berupa tambak.

- Kawasan B: Desa Kohod, kondisi eksisting berupa lahan tambak atau mangrove.

- Kawasan C: Desa Muara dan Tanjung Pasir, kondisi eksisting berupa tambak dan hutan mangrove.

- Kawasan D: Desa Muara, kondisi eksisting berupa tambak.

- Kawasan E: Desa Mauk dan Kronjo, kondisi eksisting berupa rawa-rawa dan tambak.

5 Top News Update

cover berita
Merdeka Battery (MBMA) Teken Perjanjian Definitif Pengembangan Pabrik HPAL, Kapasitasnya Segini
Selasa, 25 Feb 2025
cover berita
Investor Asing Mendadak Crossing Saham BUKA dan EMTK Rp 2,81 Triliun, Eddy K Sariatmadja Beraksi!
Selasa, 25 Feb 2025
cover berita
Astra Otoparts (AUTO) Catat Kenaikan Pendapatan dan Laba di 2024, Berikut Penopangnya
Selasa, 25 Feb 2025
cover berita
Lini Imaji (FUTR) Rilis Lompatan Laba 813% Jelang RUPS Hari Ini, Sahamnya bakal Melesat?
Jumat, 21 Feb 2025
cover berita
Saat Harga Melesat, Dirut Sekaligus Pengendali Ini justru Borong Saham Sarana Mitra (SMIL) dari Pasar, Ada Apa?
Jumat, 21 Feb 2025
Laporan Hasil Public Expose EPAC
Jumat, 05 Jan 2024
Penyampaian Prospektus LUCY
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose PPRO
Rabu, 03 Jan 2024
Penyampaian Materi Public Expose LMAS
Rabu, 03 Jan 2024
Laporan Hasil Public Expose CSMI
Rabu, 03 Jan 2024
Techno Fundamental BRIS
Kamis, 23 Jan 2025
Incidental Report BVIC
Kamis, 23 Jan 2025
Techno Fundamental CYBR
Kamis, 23 Jan 2025
Incidental Report RUNS
Kamis, 23 Jan 2025
Techno Fundamental MNCN
Kamis, 23 Jan 2025