JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) dan PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) dari daftar efek yang diperdagangan di papan pemantauan khusus (PPK) dan kembali ke papan pengembangan mulai Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan data saham FORU sembelumnya ditransaksikan di PPKN BEI sejak 29 Agustus 2024, karena kriteria 6, yaitu tidak memenuhi persyaratan tercatat di BEI akibat jumlah saham public yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana diketahui jumlah saham public FORU berkurang setelah IMR Asia Holding Pte Ltd mengakusisi mayoritas saham FORU dan menggelar tender wajib.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah IMR Asia Holding Pte Ltd selaku pengendali melepas sebanyak 375.600 saham ke public atau 0,08%. Aksi ini menjadikan total saham FORU yang dikuasai IMR Asia berkurang tipis menjadi 77,7%.
Sedangkan saham KOPI dikeluarkan dari PPK BEI setelah terkena kriteria 10, yaitu transaksi sahamnya dihentikan sementara lebih dari satu hari bursa. Sebagaimana diketahui saham KOPI sempat mengalami suspense berhari-hari akibat lompatan harga dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan data perdagangan saham dalam tiga bulan terakhir, saham KOPI telah melesat 178,46% menjadi Rp 685.
Terkait lompatan harga saham KOPI dalam beberapa bulan terakhir, manajemen dalam penjelasan resminya menyebutkan bahwa perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindak korporasi dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Begitu juga dengan pemegang saham utama perseroan tidak memiliki niat untuk melepas sahamnya.
Grafik Saham FORU dan KOPI Ytd