Pemerintah bakal segera menerapkan royalti untuk emiten batu bara. Namun, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) tampaknya tidak akan terlalu risau dengan kebijakan itu.
Direktur Corporate Communication dan Investor Relation ITMG Yulius Gozali mengatakan bahwa sebagai kontraktor pemerintah, ITMG akan tetap patuh pada kebijakan pemerintah. Namun, Yulius menegaskan bahwa kebijakan kenaikan royalti ini dikenakan pada tambang-tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Royalti batu bara tersebut ditujukan pada pemegang IUP batu bara yang sekarang berkisar 5-12,5 persen menjadi 7-13,5 persen, bergantung pada HBA dan tingkat kalori yang dimiliki produk batu baranya.
Sedangkan saat ini semua tambang aktif ITMG terikat dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B) sehingga ITMG tidak terdampak kebijakan royalti yang baru ini.
Sumber: Bisnis
|
BEI Unsuspend Saham CMNP dan RATU, Masih Lanjutkan Penguatan?Rabu, 22 Jan 2025 |
|
Saratoga (SRTG) Targetkan 4 Anak Usahanya Melantai di BursaRabu, 22 Jan 2025 |
|
Bidik Pertumbuhan Pendapatan dan Laba 100% di 2025, Ingria Pratama (GRIA) Gencarkan IniRabu, 22 Jan 2025 |
|
BEI Unsuspend Saham Raharja Energi (RATU), masih Punya Tenaga ARA?Jumat, 17 Jan 2025 |
|
Pecahkan Rekor "All Time High", Bagaimana Proyeksi Harga XRP Selanjutnya?Jumat, 17 Jan 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
INCIDENTAL Report ICBPSelasa, 21 Jan 2025 |
Techno Fundamental CTRASelasa, 21 Jan 2025 |
INCIDENTAL Report LABASelasa, 21 Jan 2025 |
Techno Fundamental ESSASelasa, 21 Jan 2025 |
Techno Fundamental EMTKSelasa, 21 Jan 2025 |