Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Perjanjian
Perubahan Keempat CTA atas Common Terms Agreement antara PT Archi Indonesia
Tbk. (“Perseroan”), PT Meares Soputan Mining (“MSM”), PT Tambang Tondano
Nusajaya (“TTN”), Archipelago Resources Pte. Ltd. (“ARPTE”), PT Karya Kreasi
Mulia (“KKM”) yang masing-masingnya merupakan Entitas Anak yang dikendalikan
Perseroan. Ketentuan Penting dalam Perjanjian Perjanjian Perubahan Keempat CTA
berisikan antara lain: Perubahan angsuran pembayaran atas Fasilitas
Konvensional A dan C serta jadwal amortisasi Fasilitas MMQ. Pertimbangan dan
Alasan Dilakukannya Transaksi Pada tanggal 2 Januari 2022, telah terjadi
kejadian bencana alam di salah satu pit tambang milik Entitas Anak Perseroan,
TTN, yang berlokasi di Sulawesi Utara. Tingginya curah hujan mengakibatkan
penurunan tanah, kerusakan jalan dan kerusakan badan sungai. Bersamaan dengan
itu dinding kerja tambang di salah satu pit tambang milik TTN mengalami
kerusakan yang mengakibatkan aliran air sungai masuk ke dalam pit tambang. Saat
ini kegiatan penambangan di pit tersebut telah dihentikan untuk sementara
waktu. Atas kejadian tersebut, Perseroan menilai bahwa aktivitas penambangan di
pit tambang terkait akan terdampak termasuk arus kas Perseroan selama proses
perbaikan. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan Dengan adanya
perubahan jadwal amortisasi Fasilitas Konvensional A dan C, serta Fasilitas
MMQ, maka akan saldo utang bank jangka panjang di dalam Liabilitas Jangka
Pendek Perseroan dan Entitas Anak akan menurun dari sebelumnya sekitar
AS$68.000.000 (enam puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat) menjadi sekitar
AS$2.000.000 (dua juta Dolar Amerika Serikat); serta saldo utang bank jangka
panjang di dalam Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Entitas Anak Perseroan
akan meningkat dari sebelumnya sekitar AS$188.552.376 (seratus delapan puluh
delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam Dolar
Amerika Serikat) menjadi sekitar AS$254.552.376 (dua ratus lima puluh empat
juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam Dolar Amerika
Serikat). Lebih lanjut, dengan adanya tambahan fasiltas modal kerja, maka utang
bank jangka pendek Perseroan dan/atau Entitas Anak akan meningkat sampai dengan
sebesar AS$30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) apabila semua
fasilitas modal kerja kas ditarik secara penuh. Selain itu biaya keuangan
Perseroan dan/atau Entitas Anak akan meningkat karena perubahan jadwal
amortisasi Fasilitas A dan C, serta jadwal amortisasi Fasilitas MMQ; dan
peningkatan fasilitas modal kerja.
Sumber: IDX