Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2 dan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu. Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Sumber: IDX
|
Top Frekuensi Saham Hari Ini: Aktivitas Perdagangan Menarik di Bursa IndonesiaJumat, 12 Des 2025 |
|
IHSG Melemah di Akhir Pekan, Investor Cermati Sentimen GlobalJumat, 12 Des 2025 |
|
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka dan berpeluang lanjut menguatKamis, 11 Des 2025 |
|
IHSG Sesi I Melemah, Saham LQ45 Jadi Top LosersKamis, 11 Des 2025 |
|
Top Frekuensi Saham Hari Ini: Saham-Saham Ini Paling Aktif Diperdagangkan, Cocok untuk TraderRabu, 10 Des 2025 |
HPS Daily ReportSelasa, 25 Nov 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
HPS Daily AnalyticsSenin, 15 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSenin, 15 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSelasa, 09 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSelasa, 02 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSenin, 01 Sept 2025 |