PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian pada agenda pemungutan suara atau voting yang merupakan rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para kreditur termasuk perwakilan lessor yang hadir secara luring maupun daring. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para kreditur, pemerintah, dan segenap pemangku kepentingan, atas partisipasi serta dukungan tanpa henti terhadap proses restrukturisasi Garuda, yang dioptimalkan melalui serangkaian proses PKPU. Hal ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak pihak terkait terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia. “Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur, disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya", pungkas Irfan.
Sumber: IDX
![]() |
Laba BOBA Paruh Pertama 2025 Surplus 15,33 PersenKamis, 24 Jul 2025 |
![]() |
Semester I-2025, Laba Bank Permata (BNLI) Tumbuh MinimalisRabu, 23 Jul 2025 |
![]() |
Levoca Buang 8 Miliar Saham Grup Bakrie (BNBR)Jumat, 11 Jul 2025 |
![]() |
TCPI Amankan Kontrak Baru Nilai JumboKamis, 10 Jul 2025 |
![]() |
Anak Usaha PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 144 M dari Proyek di MeraukeKamis, 10 Jul 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose CSMIRabu, 03 Jan 2024 |
HPS Daily AnalyticsSenin, 15 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSenin, 15 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSelasa, 09 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSelasa, 02 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSenin, 01 Sept 2025 |