PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian pada agenda pemungutan suara atau voting yang merupakan rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para kreditur termasuk perwakilan lessor yang hadir secara luring maupun daring. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para kreditur, pemerintah, dan segenap pemangku kepentingan, atas partisipasi serta dukungan tanpa henti terhadap proses restrukturisasi Garuda, yang dioptimalkan melalui serangkaian proses PKPU. Hal ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak pihak terkait terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia. “Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur, disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya", pungkas Irfan.
Sumber: IDX
|
TOBA Jajakan Obligasi Rp175 Miliar dengan Bunga 9 PersenJumat, 10 Apr 2026 |
|
Kurangi Muatan, Green Energy Buang 350 juta Saham BRENJumat, 10 Apr 2026 |
|
CNMA Gulirkan Dividen Jumbo, Ikuti JadwalnyaKamis, 09 Apr 2026 |
|
BNLI Bagi Deviden Rp 1,27 Triliun, Cum Date 15 AprilKamis, 09 Apr 2026 |
|
MPPA Ungkap Transaksi BaruKamis, 09 Apr 2026 |
HPS Daily ReportSelasa, 25 Nov 2025 |
Laporan Hasil Public Expose EPACJumat, 05 Jan 2024 |
Penyampaian Prospektus LUCYRabu, 03 Jan 2024 |
Laporan Hasil Public Expose PPRORabu, 03 Jan 2024 |
Penyampaian Materi Public Expose LMASRabu, 03 Jan 2024 |
HPS Daily AnalyticsSenin, 15 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSenin, 15 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSelasa, 09 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSelasa, 02 Sept 2025 |
HPS Daily AnalyticsSenin, 01 Sept 2025 |